Regulasi Asuransi untuk Kendaraan Listrik Dijadwalkan Rilis Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan revisi regulasi terkait tarif premi untuk kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, sebagai pembaruan atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017. Regulasi baru ini direncanakan akan diterbitkan pada tahun 2025.

“Saat ini, OJK sedang menyusun regulasi mengenai tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, yang merupakan revisi dari SEOJK 6/2017. Regulasi ini telah masuk dalam program legislasi OJK dan dijadwalkan untuk diterbitkan pada tahun 2025,” jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), di Jakarta, Senin (27/1), seperti dikutip dari Antara.

Ogi menjelaskan bahwa tarif premi untuk kendaraan listrik akan berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Perbedaan ini didasarkan pada analisis risiko yang lebih spesifik terhadap kendaraan listrik.

Menurut Ogi, kendaraan listrik telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada 2023 dan 2024. Namun, ia juga menekankan bahwa jumlah kendaraan listrik masih jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional secara keseluruhan.

Asuransi kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu kontributor utama dalam pendapatan premi sektor asuransi umum, yang diperkirakan akan tumbuh sebesar 7-8 persen secara tahunan (yoy) pada tahun 2025.

Dalam industri asuransi umum, premi terbesar berasal dari asuransi harta benda, diikuti oleh asuransi kredit, dan kemudian asuransi kendaraan bermotor.

“Seperti yang diproyeksikan untuk tahun 2024, sektor asuransi umum akan tetap didukung oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,” tambah Ogi.


Sumber: CNN Indonesia. Artikel asli dapat dibaca di sini 🙂

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Scroll to Top